Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tujuan; pedoman; bentuk; standar pendidikan; tanggung jawab pelaksana pendidikan; peran serta penyelenggara pendidikan; satuan pendidikan; pendirian & penutupan satuan pendidikan; pendidik & tenaga kependidikan; wajib belajar 12 tahun; pendidikan di daerah khusus; pendidikan agama & keagamaan; pendidikan tinggi; pendanaan pendidikan; sumberdaya pendidikan; kerjasama pendidikan; akreditasi; sistem kompetisi; beasiswa & stimulan; penghargaan pendidikan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat