ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, perlu penguatan pendidikan karakter;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.20 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 1992, PP No.39 Tahun 1992, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, PP No.74 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.87 Tahun 2017, Permendiknas No.24 Tahun 2006, Permendikbud No.20 Tahun 2016, Permendiknas No.21 Tahun 2016, Permendikbud No.28 Tahun 2016, Permendikbud No.20 Tahun 2018, Perda No.12 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Arah, Maksud, Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup, Prinsip dan Nilai-Nilai Pendidikan Karakter, Penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Karakter, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Penutup.
|