Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Dasar, Arah, Tujuan, Fungsi Dan Ruang Lingkup, Prinsip Dan Nilai-Nilai, Dasar Dan Strategi Pelaksanaan Pendidikan Karakter, Penyelenggara Pendidikan Karakter, Tanggung Jawab Dan Koordinasi Pelaksanaan Pendidikan Karakter, Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Karakter, Pengembangan Kurikulum, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama Dan Kemitraan, Penghargaan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat