Dalam peraturan ini diatur tentang PPetunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Ajaran 2021/2022, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; PAUD; SD/MI; SMP/MTs; Pendidikan Kesetaraan; Perpindahan Peserta Didik; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat