Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru diubah, yaitu Persyaratan khusus Pendidikan Tugas Belajar Program Diploma I (D-I), Diploma II (D-II) dan Diploma III (D-III), Diploma IV (D-4) dan Strata Satu (S1) , Program Pascasarjana (S2), Program Dokter Spesialis, Program Strata 3; Persyaratan khusus terkait batasan usia, Indeks Prestasi Kumulatif dan ketentuan lain menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi Pemberi Beasiswa/ Pihak Sponsor atau Penyandang Dana baik Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat