Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1987/NO.2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1974 tentang Ijin dan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 tahun 1974 tentang Ijin dan Pajak Reklame sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 19 Tahun 1981 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu maka dipandang perlu mengadakan perubahan yang kedua atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-Undang nomor 16 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 Sub c dan penambahan Sub e, perubahan pada Pasal 12 dan perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1974 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1987 No.25 Seri B No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban angkutan dengan kendaraan bermotor umum sarta kessimbangan antara kebutuhan
dan penawaran jasa angkutan, maka perlu diadakan penertiban Perusahaan Pengangkutan Kendaraan bermotor umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Rambang. Untuk pelaksanaan hal-hal tersebut perlu dItuangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 Tahun 1974; UU No.13 Tahun 1950 jo. PP No.32 Tahun 1950; UU No.12/Drt. Tahun 1957; UU No.3 Tahun 1965; Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 1 Mei 1984 Nomor KM.95/PR.30/Phb.1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 552.2/187/1985.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Pendirian dan perluasan usaha perusahaan pengangkutan dengan syarat dan prosedur tertentu. Peraturan mencakup persyaratan pemberian izin, prosedur permohonan, biaya administrasi, pelaporan, serta sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan. Terdapat juga ketentuan peralihan yang memberi kesempatan kepada perusahaan yang belum memenuhi syarat untuk menyesuaikan diri dalam enam bulan setelah berlakunya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1987.
13 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1986
IJIN MENDIRIKAN PERUSAHAAN PENGANGKUTAN - pemberian
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1986/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban angkutan dengan kesadaran bermotor umum serta keseimbangan antara kebutuhan dan penawaran jasa angkutan didalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, maka bagi setiap usaha pengangkutan harus memiliki ijin mendirikan perusahaan; bahwa dengan Keputusan Gubernur kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 8 Juni 1985 Nomor :551.2/187/1985 telah diberikan Pedoman, pengaturan pemberian ijin mendirikan perusahaan pengakutan bagi Daerah Tingkat II yang bersangkutan; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, dipandang perlu mengatur prosedur pemberian ijin mendirikan perusahaan pengakutan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Lalu Lintas Jalan (Wegverkeers Verordening 1936 Staatsblad No. 451); Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 1 Mei 1984 Nomor KM.95/PR.301/Phb-1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 8 Juni 1985 Nomor : 551.2/187/1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan perluasan usaha, prosedur permohonan dan pemberian ijin/persetujuan prinsip, persyaratan bagi pemohon ijin, jangka waktu ijin/persetujuan prinsip, biaya administrasi, laporan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 1986.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1985
PERDA Kota Surakarta No. 6 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Mengubah
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1986/NO.2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
ABSTRAK:
bahwa besarnya Pajak Byliard dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Byliard dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal ayat (2) mengenai besaran pajak billiard dan Pasal 7 ayat (1) mengenai pengawasan pelaksanaan perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 1986.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1985
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Surakarta No. 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang Dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Mengubah
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 Tentang Bea Ijin Dan Retribusi Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Pemerintah Kotamadya Tingkat II Surakarta
BEA IJIN DAN RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH YANG DIKUASAI PEMERINTAH
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1985/NO.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang Dikuasai Pemerintah Kotamadya Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor 21 tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian tanah yang dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta sebagaimana telah diubah denagn peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 17 Tahun 1981 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977;
Pertauran Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 dan Pasal 6 serta Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1985.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.1984/Seri.C No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Dispensasi Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang kelancaran sarana perhubungan dan perekonomian dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan perlu dilakukan pemeliharaan jalan-jalan milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga; bahwa untuk terwujudnya kelestarian dan keutuhan jalan-jalan tersebut diperlukan pertisipasi masyarakat khususnya para pamakai jalan, yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih; bahwa untuk mencapai maksud tersebut diatas perlu ditetapkan
ketentuan tentang ijin dispensasi jalan milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dalam bentuk Peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Lalu Lintas Jalan Tahun 1936 (L.N. Nomor 4510 beserta semua perubahannya;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ijin dispensasi jalan milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang meliputi ketentuan umum, perijinan dan besarnya ijin, pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 1984.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 1983
Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dari
Hinder Ordonnantie (Staatsblaad Tahun 1926 Nomor 226) tentang Penunjukan tempat-tempat dalam Kabupaten Purbalingga, dimana tidak memakai izin boleh didirikan tempat usaha-tempat usaha tertentu tanggal 30 Juni 1954
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.1983/Seri.C No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan perkembangan perekonomian sejalan dengan peningkatan tarap hidup dan daya beli masyarakat, mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha-usaha dibidang jasa, industri dan
perdagangan pada umumnya; bahwa laju berkembangnya usaha masyarakat ditempat tempat yang dimungkinkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Juni 1954, dapat mengakibatkan terganggunya kelestarian lingkungan, kesehatan, keserasian dan menimbulkan kesulitan penyediaan lahan untuk perencanaan pembangunan
dimasa mendatang; bahwa sehubungan hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Juni 1954 tentang Pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dari Hinder Ordonnantie (Staatsbland Tahun 1926 Nomor 226) tentang Penunjukan Tempat-tempat dalam Kabupaten Purbalingga, dimana dengan tidak memakai izin boleh didirikan
tempat usaha-tempat usaha tertentu, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 14 Mei 1955 (Tambahan Seri C Nr. 11), ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; bahwa perlu mengatur kembali tentang Izin Tempat Usaha dan
menetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt Tahun 1957; Hinder Ordonnantie (Staatsbland Tahun 1926 Nomor 226);
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Izin Tempat Usaha yang meliputi ketentuan umum, perizinan dan persyaratan, jenis perusahaan, besarnya retribusi dan pelaksanaan pungutan, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 1984.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dari Hinder Ordonnantie (Staatsblaad Tahun 1926 Nomor 226) dicabut
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1993/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemberian Ijin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pemberian Ijin Tempat Usaha berdasarkan Undang – Undang Gangguan (HO) perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 5 Tahun 1975 Tentang Rencana Induk Kota (Masterplan) Dua Puluh Tahun Kotamdya Daerah Tingkat II Surakarta ; bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi guna peningkatan pendapatan / kesejahteraan rakyat, maka perlu diwujudkan kondisi yang menarik untuk mendorong investasi pembangunan ekonomi pada umumnya dan perusahaan pada khususnya ; untuk keperluan tersebut maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Ringkat II Surakarta No. 26 Tahun 1977 tentang Mengadakan Retribusi Atas Pemberian Ijin Tempat Usaha dan mengatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan pemberian Ijin Tempat Usaha berdasarkan Undang – Undang Gangguan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta secara menyeluruh;
Undang – Undang No. 5 Tahun 1974; Undang – Undang No. 16 Tahun 1950; Hinder Ordonantie Stbl. 1926 No. 226; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Perdagangan No. 56 / Th. 1971 tanggal 19 Mei 1971 No. 103 A / KP / V / 71 ; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. EK. 31 Tahun 1979; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 22 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan ijin, tata cara penyelesaian permohonan ijin, penolakan, penarikan/pencabutan ijin, permohonan banding, tarip dan kewajiban-kewajiban pemegang ijin, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 1993.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 26 Tahun 1977 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mengangkut Bongkaran Rumah Bangunan dari Kayu Jati Keluar Kabupaten Dati II Rembang
ABSTRAK:
bahwa pada akhir - akhir ini ternyata semakin banyak jual beli bekas bongkaran rumah/bangunan dari kayu jati yang diangkut/dibawa/dipindahkan keluar Kabupaten Dati II Rembang; bahwa banyaknya jual beli kayu jati bekas bongkaran rumah/bangunan akan mendorong/meluasnya pembongkaran rumah/bangunan, yang bertentangan dengan Program Pemerintah dibidang penyediaan rumah sehat bagi rakyat; bahwa dengan banyaknya jual beli kayu jati bongkaran rumah/bangunan akan memberi kesempatan penyelewengan kayu jati gelap yang diperoleh/dibeli dari pencurian; bahwa dalam rangka pembinaan perumahan sehat serta menjamin pengamanan hutan perlu mengadakan penertiban pengendalian, pengarahan jual beli kayu jati bekas bongkaran rumah/bangunan yang diangkut/dibawa/dipindahkan keluar Kabupaten Dati II Rembang;
Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1957; Surat Inspektorat Daerah Propinsi Daerah
Tingkat 1 Jawa Tengah, tanggal 24 Juni 1975 No Irda. 17/17/75;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ijin, biaya, ketentuan pidana dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 1979.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1976 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mengadakan Tempat Penjualan Minuman Keras
ABSTRAK:
bahwa peraturan daerah Kabupaten Rembang tentang penjualan minuman keras tanggal 25 Juni 1954 disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa- Tengah tanggal 25 Juli 1955 No.U: 69/5/1 dengan segala rangkaian dan perubahannya dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada dewasa ini ; bahwa perlu memperbaharui peraturan daerah tersebut sub l diatas
Dasar Hukum ini adalah: Undang-undang No 5 tahun. 1974; Undang-undang No. 13 tahun 1950 yo Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perizininan penjualan minuman keras harus dengan seizin kepala daerah tingkat II Rembang. Pembagian dan Surat izin tentang perdagangan minuman keras di Kabupaten Rembang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 1976.
Sejak saat peraturan daerah ini tidak berlaku lagi, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang penjualan minuman keras tanggal: 25 Juni 1954 disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan surat keputusannya tanggal 25 Juli 1955 No. U 69/5/, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa-tengah tanggal 5 September 1955 (Tambahan Seri C No. 29) dengan segala rangkaian dan perubahannya.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat