Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ijin dispensasi jalan milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang meliputi ketentuan umum, perijinan dan besarnya ijin, pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat