Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 1983

Ijin Dispensasi Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ijin dispensasi jalan milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang meliputi ketentuan umum, perijinan dan besarnya ijin, pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 1983 tentang Ijin Dispensasi Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
01 November 1983
Tanggal Pengundangan
12 Mei 1984
Tanggal Berlaku
12 Mei 1984
Sumber
LD.1984/Seri.C No.6
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan