Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Pendirian dan perluasan usaha perusahaan pengangkutan dengan syarat dan prosedur tertentu. Peraturan mencakup persyaratan pemberian izin, prosedur permohonan, biaya administrasi, pelaporan, serta sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan. Terdapat juga ketentuan peralihan yang memberi kesempatan kepada perusahaan yang belum memenuhi syarat untuk menyesuaikan diri dalam enam bulan setelah berlakunya peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat