Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1987

Pelaksanaan Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Pendirian dan perluasan usaha perusahaan pengangkutan dengan syarat dan prosedur tertentu. Peraturan mencakup persyaratan pemberian izin, prosedur permohonan, biaya administrasi, pelaporan, serta sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan. Terdapat juga ketentuan peralihan yang memberi kesempatan kepada perusahaan yang belum memenuhi syarat untuk menyesuaikan diri dalam enam bulan setelah berlakunya peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1987
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
25 Juni 1987
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 1987
Tanggal Berlaku
27 Oktober 1987
Sumber
LD Tahun 1987 No.25 Seri B No.12
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Jalan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan