IZIN MENGANGKUT BONGKARAN RUMAH BANGUNAN
1977
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1979/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mengangkut Bongkaran Rumah Bangunan dari Kayu Jati Keluar Kabupaten Dati II Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa pada akhir - akhir ini ternyata semakin banyak jual beli bekas bongkaran rumah/bangunan dari kayu jati yang diangkut/dibawa/dipindahkan keluar Kabupaten Dati II Rembang; bahwa banyaknya jual beli kayu jati bekas bongkaran rumah/bangunan akan mendorong/meluasnya pembongkaran rumah/bangunan, yang bertentangan dengan Program Pemerintah dibidang penyediaan rumah sehat bagi rakyat; bahwa dengan banyaknya jual beli kayu jati bongkaran rumah/bangunan akan memberi kesempatan penyelewengan kayu jati gelap yang diperoleh/dibeli dari pencurian; bahwa dalam rangka pembinaan perumahan sehat serta menjamin pengamanan hutan perlu mengadakan penertiban pengendalian, pengarahan jual beli kayu jati bekas bongkaran rumah/bangunan yang diangkut/dibawa/dipindahkan keluar Kabupaten Dati II Rembang;
- Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1957; Surat Inspektorat Daerah Propinsi Daerah
Tingkat 1 Jawa Tengah, tanggal 24 Juni 1975 No Irda. 17/17/75;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ijin, biaya, ketentuan pidana dan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 1979.
- 5 hal
|