Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1983

Pelaksanaan Pemberian Ijin Tempat Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan ijin, tata cara penyelesaian permohonan ijin, penolakan, penarikan/pencabutan ijin, permohonan banding, tarip dan kewajiban-kewajiban pemegang ijin, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Pemberian Ijin Tempat Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
08 Januari 1983
Tanggal Pengundangan
06 Mei 1993
Tanggal Berlaku
06 Mei 1993
Sumber
LD.1993/NO.2 Seri B
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 26 Tahun 1977

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan