IJIN DAN PAJAK REKLAME
1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1987/NO.2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1974 tentang Ijin dan Pajak Reklame
ABSTRAK: |
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 tahun 1974 tentang Ijin dan Pajak Reklame sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 19 Tahun 1981 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu maka dipandang perlu mengadakan perubahan yang kedua atas Peraturan Daerah tersebut;
- Undang-Undang nomor 16 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1983;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 Sub c dan penambahan Sub e, perubahan pada Pasal 12 dan perubahan pada Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 1987.
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1974 diubah.
- 7 hlm
|