Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Izin Tempat Usaha yang meliputi ketentuan umum, perizinan dan persyaratan, jenis perusahaan, besarnya retribusi dan pelaksanaan pungutan, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat