Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kendaraan Ambulance Gratis Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pertolongan kepada masyarakat yang
menderita akibat terserang penyakit dan / atau akibat tertimpa bencana
serta memerlukan perawatan lebih lanjut di Puskesmas atau RSUD
Negara, dipandang perlu memberikan layanan yang cepat dan tepat
dalam bentuk penyelenggaraan kedaruratan berbasis kemanusiaan;
b. bahwa untuk penyelenggaraan pelayanan kedaruratan sebagaimana
dimaksud huruf a, pemerintah daerah kabupaten jembrana menyiapkan
kendaraan Ambulance Gratis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pelayanan kendaraan
Ambulance gratis di Kabupaten Jembrana ;
Undang- undang nomor 69 tahun 1958; Undang- undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 tahun 2008; Undang- undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pegawai Non PNS Di RSU RA Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 190 Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pola Tata Kelola RSU RA. Kartini Jepara, perlu diatur tentang Pegawai Non PNS di RSU RA. Kartini Jepara sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 44 Tahu 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1119/MENKES/PER/X/2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Bupati Jepara Nomor 80 Tahun 2008; Peraturan Bupati Jepara Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Pegawai
Bab III Rekrutmen
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Standart Penghasilan
Bab VI Pengaturan Ijin dan Cuti
Bab VII Pemberhentian
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2010.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Penetapan Besaran Tarif Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2010/ No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Ketenagaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan layanan kesehatan di RSUD Dr. H. Soewondo Kab Kendal secara efektif, efisien dan berkualitas, maka dibutuhkan tenaga kesehatan yang profesional dan kompeten di bidangnya; bahwa dalam rangka mendapatkan tenaga kesehatan yang profesional dan kompeten sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk mendukung pola pengelolaan keuangan BLUD,perlu disusun pola ketenagaan BLUD RSUD Dr. H. Soewondo Kab Kendal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Perbup tentang Pola Ketenagaan BLUD RSUD Dr. H. Soewondo Kab Kendal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 36 tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; PP no 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; Pp No 32 Tahun 1996; PP No 23 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Kepmenkes No 772/Menkes/SK/VI/2002; Kepmenkes No 81/Menkes/SK/I/2004; Kepmenkes No 631/Menkes/SK/IV/2005; Permendagri No 15 Tahun 2006; Permendagri No 16 Tahun 2006; Permendagri No 17 Tahun 2006; Permendagri No 61 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 21 Tahun 2007; Perbup Kendal No 37 tahun 2009; Perbup Kendal No 38 tahun 2009; Perbup Kendal No 40 tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pejabat pengelola dna pegawai BLUD, persyaratan pejabat pengelola dan pegawai BLUD RSUD Dr. H. Soewondo, mekanisme seleksi calon pejabat pengelola BLUD RSUD Dr. H. Soewondo Non PNS, pengadaan pegawai non PNS, pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2010.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 40.1 Tahun 2009
Badan Layanan UmumKesehatanPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Purworejo No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40.1, BD.2009/No.37.1 Seri E Nomor 10.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/ jasa
pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Saras Husada Purworejo yang dibiayai dari dana
yang bersumber dari pendapatan rumah sakit, periu adanya
pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa
tersebut; bahwa untuk dapat mewujudkan ketersediaan barang/ jasa
yang lebih bermutu, eflsien, proses sederhana dan cepat,
mudah menyesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit serta
untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional Rumah
Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo sebagai
Badan Layanan Umum Daerah, maka pelaksanaan
pengadaan barang/ jasa pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada
Purworejo periu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b periu menetapkan Peraturan
Bupati Purworejo tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/ Jasa Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada
Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 703/Menkes/SK/IX/2006; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1164/MENKES/SK/X/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan, maksud dan tujuan, prinsip, fleksibilitas, jenis, sifat dan cakupan pengadaan, struktur kedudukan, wewenang dan tugas pokok pelaksana pengadaan barang/ jasa blud-rsud, pembentukan dan persyaratan pelaksana pengadaan barang/ jasa, pelaksanaan barang/ jasa, prosedur persetujuan pengadaan barang/ jasa, kontrak pengadaan, prosdur permintaan pembayaran, surat pertanggungjawaban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
54 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 86 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Instalasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang agar Rumah Sakit Umum Daerah dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu ditunjang oleh unsur pelaksana pelayanan teknis yang bertanggung jawab secara operasional terhadap berlangsungnya kegiatan fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Sumedang No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Sumedang No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Sumedang No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2008; Perbup Sumedang No. 27 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Sumedang No. 49 Tahun 2009; PerbupNo. 47 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Instalansi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang, yang meliputi; Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2009.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perbup Sumedang No. 27 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Sumedang No. 49 Tahun 2009
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 80 Tahun 2009
PEDOMAN - PNS - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - BADAN LAYANAN UMUM
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2009/638
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai Sadan Layanan Umum Daerah yang berasal dari non PNS, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk memberikan pedoman kepegawaian bagi Satuan kerja perangkat daerah/unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Supati tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Satuan kerja perangkat daerah/unit kerja Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007 ; Peraturan Supati Pati Nomor 35 T ahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Kedudukan dan Status; Formasi, Penerimaan dan Seleksi; Masa Percobaan, Penugasan, dan Pembinaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Pakaian Dinas; Masa Kerja; Batas Usia Pensiun; Hak dan Kewajiban; Anggaran; Karier; Waktu Kerja, istirahat, dan cuti; Pengawasan dan PEngendalian; Larangan; Penyelesaian Perselisihan; Laporan; Peraturan Pegawai Non PNS SKPD?UK/UK Yang menerapkan PPK-BLUD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2009.
17 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat