Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2010

Petunjuk Pelaksanaan Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Wates; Akuntansi Keuangan Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah; Kode Rekening; Kebijakan Akuntansi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
13 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2010
Tanggal Berlaku
13 Februari 2010
Sumber
BD.2010/NO.3 SERI E
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 79 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan