Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 52 Tahun 2014

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Prinsip Dasar Bab IV Fleksibilitas Pengadaan Barang/Jasa di RSUD Saras Husada Bab V Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa BLUD-RSUD Bab VI Jenjang Nilai dan Pengadaan Secara Konsinyasi Bab VII Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultasi/Jasa Lainnya Bab VIII Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola Bab IX Kontrak Pengadaan Bab X Prosedur Permintaan Pembayaran Bab XI Surat Petanggungjawaban Bab XII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
30 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2014
Tanggal Berlaku
30 Desember 2014
Sumber
BD.2014/No. 53 Seri E Nomor 44
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 193 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 40.1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan