Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2014/No. 53 Seri E Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo yang dibiayai dari dana yang bersumber dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo, perlu adanya pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa tersebut; bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, badan layanan umum daerah yang berstatus penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/ jasa pemerintah, apabila terdapat alasan efektivitas dan/ atau efisiensi; bahwa untuk efektivitas dan efisiensi pengadaan barang/ jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo yang- dibiayai dari dana yang bersumber dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo, perlu mengatur pengadaan barang/ jasa dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Prinsip Dasar
Bab IV Fleksibilitas Pengadaan Barang/Jasa di RSUD Saras Husada
Bab V Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa BLUD-RSUD
Bab VI Jenjang Nilai dan Pengadaan Secara Konsinyasi
Bab VII Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultasi/Jasa Lainnya
Bab VIII Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
Bab IX Kontrak Pengadaan
Bab X Prosedur Permintaan Pembayaran
Bab XI Surat Petanggungjawaban
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40.1 Tahun 2009 dicabut.
- 25 halaman
|