Badan Layanan Umum Daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2010/NO.160
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pegawai Non PNS Di RSU RA Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 190 Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pola Tata Kelola RSU RA. Kartini Jepara, perlu diatur tentang Pegawai Non PNS di RSU RA. Kartini Jepara sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 44 Tahu 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1119/MENKES/PER/X/2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Bupati Jepara Nomor 80 Tahun 2008; Peraturan Bupati Jepara Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2009;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Pegawai
Bab III Rekrutmen
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Standart Penghasilan
Bab VI Pengaturan Ijin dan Cuti
Bab VII Pemberhentian
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2010.
- 9 halaman
|