Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 70 Tahun 2009

Pedoman Pengangkatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Kedudukan dan Status; Formasi, Penerimaan dan Seleksi; Masa Percobaan, Penugasan, dan Pembinaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Pakaian Dinas; Masa Kerja; Batas Usia Pensiun; Hak dan Kewajiban; Anggaran; Karier; Waktu Kerja, istirahat, dan cuti; Pengawasan dan PEngendalian; Larangan; Penyelesaian Perselisihan; Laporan; Peraturan Pegawai Non PNS SKPD?UK/UK Yang menerapkan PPK-BLUD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
21 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2009
Tanggal Berlaku
21 Desember 2009
Sumber
BD.2009/638
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 131 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan