Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2010

Pedoman Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Daerah Wates

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Klasifikasi Pegawai Non PNS RSUD Wates; Kedudukan dan Tugas; Kewajiban dan Hak; Formasi; Pengadaan, Seleksi dan Persyaratan Umum; Pengangkatan dan Pendayagunaan; Masa Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Daerah Wates
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
15 April 2010
Tanggal Pengundangan
15 April 2010
Tanggal Berlaku
15 April 2010
Sumber
BD.2010/NO.9 SERI E
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan