Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2007 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
sudah tidak sesuai lagi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: proses pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa dalam suatu desa. Hal ini mencakup pembentukan panitia pemilihan, persyaratan calon Kepala Desa, tahapan kampanye, pelaksanaan pemilihan, serta mekanisme pemberhentian dan penyidikan terhadap Kepala Desa. Peraturan juga mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa dan proses pelantikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2007.
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 5, mkri.id : 11 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024, diperlukan pengganggaran dana
cadangan yang akuntabel dan terarah sesuai dengan
ketentuan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah
dan kebutuhan dana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Magelang Tahun 2024 diperlukan penyesuaian
realisasi penggunaaan dana cadangan di Kabupaten Magelang;
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Magelang Tahun 2024 sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan
Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2020
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penataan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu di Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga
Kampanye Peserta Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan kampanye menggunakan alat peraga
kampanye berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban,
ketentraman, kenyamanan, kebersihan dan keindahan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban, kebersihan,
keindahan, ketentraman perlu mengatur lokasi dan pemasangan
alat peraga kampanye;
c. bahwa Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 11 Tahun 2013
tentang Penataan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat
Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Di Kabu paten
Wonosobo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Wonosobo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Penataan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga
Kampanye Peserta Pemilihan Umum Di Kabupaten Wo osobo
sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penataan Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat
Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum, Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Di Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo
Nomor 5 Tahun 1987; sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 34 Tahun 2014; ; ;
Peraturan ini mengatur kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk
oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi,
program dan/ atau citra diri Peserta Pemilu dan semua benda atau bentuk lain yang memuat visi,
misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasanga Calon
yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak
orang memilih peserta pemilu dan peserta pemilihan, yang difasilitasi ole KPU,
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten yang didanai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri
oleh peserta pemilu dan peserta pemilihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo Nomor
11 Tahun 2013 ten tang Penataan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga
Kampanye Peserta Pemilu Di Kabupaten Wonosobo
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2018
pertanggunjawaban bantuan keuangan-pemilihan kepala desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD No. 5/ 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembiayaan pemilihan Kepala Desa oleh Pemerintah Kabupaten Kendal sehingga dapat berjalan optimal, efektif, efisien dan akuntabel, maka perlu memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal yang digunakan khusus untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018 ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda kendal No. 5 Tahun 2015; Perda Kendal No. 6 Tahun 2016; Perda Kendal No. 13 Tahun 2017; Perbup Kendal No. 27 Tahun 2014; perbup Kendal No. 17 Tahun 2016; Perbup Kendal No. 72 tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal tahun Anggaran 2018 yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penganggaran dan Besaran Bantuan Keuangan Khusus Pilkades; Tata Cara Pemberian; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan; Fasilitasi, Pembinaan dan Pengawasan;; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya dinamika perubahan peraturan perundang-undangan serta mengakomodir pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa untuk tetap menjaga protokol kesehatan dalam masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), maka Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Perubahan mengenai diubahnya Pasal 5 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 6, dihapusnya Pasal 29 ayat (2) huruf g, huruf h, huruf m, dan ayat (3) huruf g dan huruf q, diubahnya Pasal 57 ayat (1), Pasal 67, disisipkannya 2 pasal baru di antara Pasal 67 dan Pasal 68, Pasal 74 ayat (1) dan dihapusnya Pasal 74 ayat (2), Pasal 83, disisipkan 4 pasal baru di antara Pasal 83 dan Pasal 84, Pasal 85 ayat (2) huruf b dan huruf h, dan disisipkan 1 pasal baru di antara Pasal 85 dan Pasal 86, dan Pasal 87.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2020
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2020/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
UUD NRI 1945; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pencalonan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
6 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 5, BN.2013/No.643, jdih.bawaslu.go.id : 19 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dan untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan proses pemilihan kepala desa sesuai dengan amanat undang-undang, maka ketentuan tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa perlu diatur dalam peraturan daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; dan Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemilihan kepala desa yang dapat dilakukan secara serentak satu kali atau bergelombang. Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Dalam peraturan ini juga diatur tentang pemberhentian kepala desa dan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. Biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada APBD Kab. Kolaka Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
31 Halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Mengubah :
Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat