Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2007

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: mengenai kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Temanggung. Terdapat perubahan pada ketentuan terkait tunjangan komunikasi intensif, belanja penunjang operasional pimpinan, serta pengaturan pembagian belanja pimpinan dan anggota DPRD dalam rencana keuangan satuan kerja perangkat daerah Sekretariat DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2007
Sumber
LD Tahun 2007 Nomor 12
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan