Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2008

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 5a dan angka 5b pada Pasal 1, penghapusan Pasal 5, perubahan Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3, Pasal 12 ayat (2), penambahan ayat (5) pada Pasal 20, perubahan Pasal 34, Bab XVI, penghapusan Pasal 46 ayat (3), (4) dan (5), perubahan Bab XVII, Pasal 47, Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3), BAB XVIII, Pasal 50, BAB XX, Pasal 54, Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3), BAB XXI, Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat ( 3).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
02 April 2008
Tanggal Pengundangan
04 April 2008
Tanggal Berlaku
04 April 2008
Sumber
LD.2008/No. 6
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan