Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 5a dan angka 5b pada Pasal 1, penghapusan Pasal 5, perubahan Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3, Pasal 12 ayat (2), penambahan ayat (5) pada Pasal 20, perubahan Pasal 34, Bab XVI, penghapusan Pasal 46 ayat (3), (4) dan (5), perubahan Bab XVII, Pasal 47, Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3), BAB XVIII, Pasal 50, BAB XX, Pasal 54, Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3), BAB XXI, Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat ( 3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat