susunan-kedudukan-tugas-pokok-organisasi-sekretariat-dprd-daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/No.1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok
Organisasi Sekretariat Daerah Dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai
pedoman pembentukan kelembagaan Perangkat
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan yang mengatur tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu
disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan
daerah, dipandang perlu membentuk Organisasi
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan,
Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6
Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur Susunan,
Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Sekretariat Daerah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah dan Lembaga
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2008.
- Mencabut
a. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5
Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten
Grobogan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6
Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Grobogan.
- 22 Halaman
|