KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - TA 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2011/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Dalam upaya mendukung keberhasilan program ketahanan pangan maka perlu peningkatan produksi pertanian yang tidak terlepas dari ketersediaan dan penggunaan Pupuk dan Pestisida;
Penggunaan Pupuk dan Pestisida dimaksud bertujuan untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat serta melindungi sumber-sumber kekayaan alam;
Untuk memenuhi maksud di atas, perlu ditetapkan Perbup tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2011.
UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 08/Permentan/SR.140/4/2007; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2009; Permentan No. 28/Permentan/SR.130/5/2009; PMK No. 20/PMK.02/2/2010; Permentan No. 06/Permentan/SR.130/2/2011; Kepmenperin No. 634/MPP/Kep/9/2002; Kepmentan No. 09/Kpts/TP.260/1/2003; Kepmentan No. 237/Kpts/YP.210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/TP.2010/4/2003; Kepmentan No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; PERGUB No. 14 Tahun 2011; Kepgub No. 115 Tahun 2009.
PERBUP ini mengatur mengenai Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2011, meliputi: Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
11 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kabupaten, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang disahkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian di Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2011;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No 12 Tahun 1992, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007; UU No18 Tahun 2009; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 08/Permentan/ SR.140/2/2007; Permentan No. 40/Permentan/ OT.140/4/2007; Permendag No. 07/M-DAG/PER/2 /2009; Permentan No. 28/Permentan /SR.130/5/2009; Permentan No. 06/Permentan/ SR.130/2/2011; Kepmenperindag No. 634/MPP/Kep/9/ 2002; Kepmentan No. 237/Kpts/ OT.210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/OT.210/ 4/2003; Kepmentan No. 465/Kpts/OT.160/7/ 2006; Peerda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan Dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2011/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa agar pelaksanaan program Raskin berjalan secara
tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat .
administrasi dan tepat kualitas, serta berpedoman pada
prinsip keberpihakan pada Rumah Tangga miskin,
transparansi, partisipatif dan akuntabilitas, diperlukan
kesamaan gerak antara pelaksana Program RASKIN di
tingkat kabupaten dengan pelaksana kecamatan dan
desa/kelurahan; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) di
Kabupaten Rembang Tahun 2011.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3298); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3656); 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297): 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tamhahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844); 6. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang
Organisasi Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nornor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3331); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4254); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 81); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 036 90); Peraturan Bupati Rembang Nomor Tahun tentang
Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 36)
Materi Pokok Perbup ini adalah: Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras untuk
Rumah Tangga Miskin (RASKIN) di Kabupaten Rembang Tahun
2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2011.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4.2 Tahun 2010
DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU BAGIAN PEMERINTAH - PEDOMAN PENGELOLAAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4.2, BD.2010/No.4.1 Seri E Nomor 1.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi, Pemerintah
Kabupaten Purworejo mendapatkan alokasi anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; ahwa agar dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bagian
Pemerintah Kabupaten Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat
berjalan dengan efektif dan efisien sehingga berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun pedoman dalam pengelolaan dana tersebut; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; eraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan dan penggunaan DBHCHT, rencana kegiatan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBHCHT, sanksi atas penyalahgunaan DBHCHT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 36.1 Tahun 2010
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Purworejo No. 32 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36.1, BD.2010/No.36 Seri E Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
alokasi dan pengaturan terhadap Harga Eceran Tertinggi
(HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran
2010, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 63 Tahun 2009, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 11.1 Tahun 2010; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan
memperhatikan ketentuan yang berlaku, beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai
lagi, sehingga perlu segera dilakukan perubahan dan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 63 Tahun 2009 tentang Alokasi dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR. 130/11/2009; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
536/Kpts/UM/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/Kpts/
TP.270/7/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran III mengenai alokasi pupuk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63 Tahun 2009 diubah.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 1.A Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.A, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam rneningkatkan produktivitas
dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan
Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan
pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
50/Permentan/SR.130/11/2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2010 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009 Yang telah
ditetapkan dangan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 32
tahun 2008 diperlukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wakatobi
Wakatobi tentang Kebutuhan Harga Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010.
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan - Ketentuan
Pokok Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembarnn Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 10,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2824);
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
5. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2478);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagai
mana Telah diubah dua kali terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pupuk Budidaya
tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4079);
9. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk
Bersubsidi sebagai barang dalam Pengawasan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2/2006 tentang
Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 50/Permentan/SR.130/11 /2009
tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan
Barang Dan atau Jasa yang beredar dipasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TR260/1/2003 tentang
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 Tentang
Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk
An-Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT. 210/4/2003 Tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/1/2006 Tentang
Rekomendasi Pemupukan N,P can K pada padi sawah spesifik lokasi;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang
Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam
Mendukung Ketahanan Pangan;
20. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006 tentang
Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Peraturan Bupati Wakatobi sebelumnya tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009
47 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 42A Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009
telah ditetapkan Kebijakan Percepatan Penganekaragaman
Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal ; bahwa penganekaragaman konsumsi pangan yang berbasjs
sumber daya lokal di Kabupaten Tega! saat ini belum rnencapai
kondisi yang optimal ; bahwa guna lebih mendorong terwujudnya penyediaan aneka
ragam pangan serta dalam rangka meningkatkan
penganekaragaman konsumsi pangan berbasis potensi sumber
daya lokal di Kabupaten Tega! perlu diatur dengan petunjuk
teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimal<sud dafam
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tegal tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penganekaragaman
Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten
Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang - Undang Nemer 7 Tahun 1996; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegaf Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan Petunjuk Teknis Percepatan Penganekaragarnan Konsurnsi Pangan
Berbasis Sumber Daya Local.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2010.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 618 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 618, BD.2010/No.32 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana Investasi Daerah Non Permanen untuk Usaha Pertanian, Perikanan dan Peternakan di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa agar penyaluran Dana Investasi Daerah Non Permanen Untuk Usaha Pertanian, Perikanan dan Peternakan di Kabupaten Banjarnegara dapat berjalan dengan lancar, tertib dan tepat sasaran, maka dipandang perlu untuk diatur dalam petunjuk pelaksanaan penyaluran dana dimaksud; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan ini memuat Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana Investasi Daerah Non Permanen untuk Usaha Pertanian, Perikanan dan Peternakan di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2010.
16 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 105 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 101 Tahun 2009 Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga wajar sampai pada tingkat petani, perlu memberikan subsidi pupuk untuk sektor pertanian;
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2010 di Kabupaten Semarang mendapat alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan yang ada di Kecamatan Se Kabupaten Semarang, sehingga dipandang perlu menetapkan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf b maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang Nomor 101 Tahun 2009 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Scktor Pertanian di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 101 Tahun 2009 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Pcraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 03/M-DAG/PER/2/2006,Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 66/Permentan/OT.140/12/2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 21 /M-DAG/Per/6/2008, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 100 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 101 Tahun 2009 Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010. Ketentuan Judul Bab III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Lampiran I sampai dengan Lampiran IV diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2010.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 101 Tahun 2009 Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010 diubah.
28 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 103 Tahun 2010
Perbup Kab. Banyumas No. 82 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2010
peraturan bupati - alokasi dan harga eceran tertinggi
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 103, BD.2010/No.103
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga wajar
dan meringankan petani dalam pengadaan pupuk, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2009
tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 82 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2010
tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran 2010; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 100 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009
tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2010, maka Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud huruf a perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100 Tahun 2010.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Lokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat