Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 101 Tahun 2009 Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010. Ketentuan Judul Bab III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Lampiran I sampai dengan Lampiran IV diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat