Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 105 Tahun 2010

Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 101 Tahun 2009 Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 101 Tahun 2009 Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010. Ketentuan Judul Bab III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Lampiran I sampai dengan Lampiran IV diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 105 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 101 Tahun 2009 Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
30 November 2010
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2010
Tanggal Berlaku
01 November 2010
Sumber
BD.2010/NO.105
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 101 Tahun 2009 Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan