Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4.2 Tahun 2010

Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan dan penggunaan DBHCHT, rencana kegiatan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBHCHT, sanksi atas penyalahgunaan DBHCHT.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purworejo Nomor 4.2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
4.2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
25 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2010
Tanggal Berlaku
25 Januari 2010
Sumber
BD.2010/No.4.1 Seri E Nomor 1.1
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STANDAR / PEDOMAN - KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 159 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan