perdagangan - het pupuk bersubsidi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36.1, BD.2010/No.36 Seri E Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
alokasi dan pengaturan terhadap Harga Eceran Tertinggi
(HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran
2010, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 63 Tahun 2009, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 11.1 Tahun 2010; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan
memperhatikan ketentuan yang berlaku, beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai
lagi, sehingga perlu segera dilakukan perubahan dan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 63 Tahun 2009 tentang Alokasi dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2010;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR. 130/11/2009; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
536/Kpts/UM/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/Kpts/
TP.270/7/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran III mengenai alokasi pupuk.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63 Tahun 2009 diubah.
- 3 hal
|