Materi Pokok Perbup ini adalah: Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) di Kabupaten Rembang Tahun 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat