kebutuhan
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.A, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam rneningkatkan produktivitas
dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan
Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan
pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
50/Permentan/SR.130/11/2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2010 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009 Yang telah
ditetapkan dangan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 32
tahun 2008 diperlukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wakatobi
Wakatobi tentang Kebutuhan Harga Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010.
- 1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan - Ketentuan
Pokok Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembarnn Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 10,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2824);
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
5. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2478);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagai
mana Telah diubah dua kali terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pupuk Budidaya
tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4079);
9. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk
Bersubsidi sebagai barang dalam Pengawasan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2/2006 tentang
Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 50/Permentan/SR.130/11 /2009
tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan
Barang Dan atau Jasa yang beredar dipasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TR260/1/2003 tentang
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 Tentang
Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk
An-Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT. 210/4/2003 Tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/1/2006 Tentang
Rekomendasi Pemupukan N,P can K pada padi sawah spesifik lokasi;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang
Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam
Mendukung Ketahanan Pangan;
20. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006 tentang
Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
- Peraturan Bupati Wakatobi sebelumnya tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009
- 47 hal
|