perda - Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1996/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK: |
- bahwa tarip retribusi penggunaan tempat di dalam pasar dan lingkungannya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen sudah tidak sesuai lagi, maka perlu disesuaikan ; bahwa untuk pelaksanaan butir a tersebut distas maka perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Perubahan
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 15 Tahun 1992
- Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 1996.
- 8 hlm
|