PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-8-TAHUN-2023-TENTANG-PERCEPATAN-PENURUNAN-STUNTING-DI-KABUPATEN-JEMBRANA
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI KABUPATEN JEMBRANA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Jembrana maka
dipandang perlu dilakukan percepatan penurunan stunting;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Jembrana,sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum
saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Jembrana;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Bupati Nomor 8 Tahun 2023
- Keputusan BUpati tentang Perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
- Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 dalam Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten
Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2023 Nomor
8)
- -
- 7 Halaman dan Lampiran
|