Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perencanaan Penyelenggaraan Reklame; Bab 3. Izin Penyelenggaraan Reklame; Bab 4. Tata Cara Pengendalian, Pengawasan; Bab 5. Sanksi Administratif; Bab 6. Ketentuan Peralihan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat