Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 1975

Mutatis Mutandis Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 beserta peraturan-peraturan rangkaiannya berlaku mutatis mutandis bagi kondaraan perorangan dinas milik pemerintah kabupaten daerah tingkat II Kebumen dan Peraturan ini disebut Peraturan Daerah tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 1975 tentang Mutatis Mutandis Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1975
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
20 November 1975
Tanggal Pengundangan
02 November 1976
Tanggal Berlaku
02 November 1976
Sumber
LD.1976/NO.1
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan