Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 29 Tahun 2024

Pedoman Teknis dan Mekanisme Penyusunan Peraturan di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Teknis dan Mekanisme Penyusunan Peraturan di Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan di Desa adalah Peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa; Peraturan Desa; Peraturan Bersama Kepala Desa; Peraturan Kepala Desa; Pembatalan Peraturan di Desa; Penetapan Keputusan Kepala Desa; Teknis Penyusunan; Penyebarluasan Peraturan di Desa; Pembinaan Penyusunan Peraturan di Desa; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis dan Mekanisme Penyusunan Peraturan di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
03 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2024
Tanggal Berlaku
03 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.29, Website jdih.mubakab.com
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 210 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 37 Tahun 2012 tentang Bentuk Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa/Keputusan Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan