Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Teknis dan Mekanisme Penyusunan Peraturan di Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan di Desa adalah Peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa; Peraturan Desa; Peraturan Bersama Kepala Desa; Peraturan Kepala Desa; Pembatalan Peraturan di Desa; Penetapan Keputusan Kepala Desa; Teknis Penyusunan; Penyebarluasan Peraturan di Desa; Pembinaan Penyusunan Peraturan di Desa; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat