Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1995

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomr 9 Tahun 1985 Tentang Uang Leges

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomr 9 Tahun 1985 Tentang Uang Leges

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomr 9 Tahun 1985 Tentang Uang Leges
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
30 Mei 1995
Tanggal Pengundangan
21 November 1995
Tanggal Berlaku
21 November 1995
Sumber
LD.1995/No.5
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 43 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomr 9 Tahun 1985 Tentang Uang Leges

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan