Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 1995

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
28 Agustus 1995
Tanggal Pengundangan
17 Mei 1996
Tanggal Berlaku
17 Mei 1996
Sumber
LD.1996/No.1
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 53 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan