PERWALI Kota Banjar No. 5 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mencabut
PERWALI Kota Banjar No. 40 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERWALI Kota Banjar No. 23 Tahun 2015 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN PADA
BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN
TERPADU KOTA BANJAR
PERWALI Kota Banjar No. 40 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Banjar
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, guna optimalisasi pelayanan perizinan berusaha dan nonberusaha terintegrasi secara elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar secara Online Single Submission (OSS), maka perlu mengatur tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, . Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, . Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun
2018, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018, . Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Wali kota Banjar Nomor 53 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendelegasian Kewenangan, Jenis Perizinan Dan Nonperizinan, Pembinaan, Monitoring Dan Evaluasi, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 21 Tahun 2015, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2015 dan Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2017 dicabut.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang pelimpahan sebagian kewenangan wali kota kepada camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa Camat selain melaksanakan tugas penyelenggara urusan
pemerintahan umum, camat jug~ melaksanakan pelimpahan
sebagian wewenang Wali :Kota untuk mengefektifkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatart dan
mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai
perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan
masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 39 Tahun 2011
tentang Pendelegasian Sebagian Urusan Peme~tahan Dari Wali
Kota Kepada Camat Dan Lurah sudah tidak sesuai dengan
Dinamika peraturan perun<iangan, maka perlu dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota
Kepada Camat untuk melaksanakan sebagian urusan
Pemerintahan Daerah.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 77 Tahun 2016
materi pokok: mengatur mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota
Kepada Camat untuk melaksanakan sebagian urusan
Pemerintahan Daerah. Ruang Lingkup Peraturan Wali Kota ini mengatur mengenai:
a. Maksud dan Tujuan
b. Pelaksanaan urusan;
c. Kewenangan camat;
d. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Pada saat Peraturan ini berlaku maka :
Peraturan W ali Kota Nomor 39 Tahun 2011 ten tang Pendelegasian
sebagian urusan pemerintahan dari Wali Kota kepada Camat dan
Lurah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KEPADA
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang
:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 dan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Walikota wajib melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan mengenakan sanksi administratif;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam melaksanakan kewenangan penerapan sanksi administratif Walikota dapat menugaskan atau melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kab/ Kota; c. bahwa untuk pengenaan sanksi administratif perlu mendelegasikan sebagian kewenangan pengenaan sanksi administratif bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar;
Mengingat: 1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Blitar Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Walikota Blitar Nomor 64 Tahun 2016
Materi POkok: mengatur mengenai Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 48 Tahun 2019
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Salatiga No. 14 Tahun 2023 tentang Pelimpahan kewenangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan kepada Camat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengintegrasian Program Guyub RW ke dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, telah dilakukan sinkronisasi antara lingkup kegiatan Program Guyub RW dengan lingkup kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kepada Camat, perlu dilakukan penyempurnaan khususnya menyangkut rincian subkegiatan dan sub subkegiatan beserta kriteria dan Perangkat Daerah sebagai Pembina teknis kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kepada Camat;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 51 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kepada Camat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kepada Camat
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
dalam Jabatan Struktural
di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas pada setiap jabatan
struktural di lingkungan Pernerintah Kota
Pekalongan harus berkesinambungan dan
menuntut tanggung jawab yang tinggi dari
pemegang aetiap jabatan, namun demikian
karena sesuatu hal, sering terjadi kekosongan
jabatan dikarenakan Pejabat yang bersangkutan
berhalangan tetap atau berhalangan sementara; bahwa dalam rangka menjaga kelancaran tugas
dan kelangsungan tanggung jawab dalam
penyelenggaraan tugas tugas organisasi, apabila
terjadi kekosongan jabatan, perlu dtlakukan
penunjukan Pejabat untuk melaksanakan tugas
rutin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota ten tang
Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana
Togas Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelaksana harian pejabat struktural, pelaksana tugas pejabat struktural, kewenangan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALIKOTA PADA BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2009 tentang pelimpahan sebagian kewenangan walikota dalam bidang kepegawaian kepada Pejabat Struktural perangkat daerah dan peraturan walikota nomor 1 tahun 2006 tentang pelimpahan kewenangan penugasan guru sebagai kepala sekolah negeri, wakil kepala SDN Regrouping, serta mutasi guru dan tenaga administrasi antar sekolah dari walkikota singkawang kepada kepala dinas pendidikan kota singkawang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 tahun 2017, PP No.12 tahun 2017, PP no.49 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Wewenang Walikota; Wewenang Walikota Yang didelegaasikan Kepada Wakil Walikota; Wewenang Walikota Yang Didelegasikan Kepada Sekretaris Daerah; Wewenang Walikota yang didelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah; Wewenang walikota yang didelegasikan kepada kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; ketentuan lain--lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan walikota dalam bidang kepegawaian kepada pejabat struktural perangkat daerah kota singkawang
Peraturan ini memiliki 17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota tangerang yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pasal 10 ayat (2) bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 12 TH Th 2019; PP No 36 Th 2019; Pemendagri No 13 Th 2006 yang telah diubah dengan Pemendagri No 21 Th 2011; Perda No 9 Th 2007 yang telah diubah dengan Perda No 1 Th 2016; Perda No 11 Th 2018; Perwal Kota tangerang No 98 Th 2017 yang telah diubah dengan Perwal Kota Tangerang No 104 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Tunjangan Hari Raya; 3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya; 4. Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan PTSP oleh kabupaten/kota, Bupati/walikota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat 6 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 tahun 2004; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Kota Pekanbaru No. 9 2016; Perwali Pekanbaru No. 260 tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini berisi 6 (enam) Bab dan 7 (tujuh) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi ketentuan umum, maksdu dan tujuan, pendelegasian wewenang, pembinaan teknis dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Lamp. : 4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Juknis Perwali No.14 Thn 2019 ttg Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 98 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah perlu disesuaikan dan disempurnakan.
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pondokan, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kerjasama Daerah, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2014 Tentang pinjam pakai barang milik pemerintahan daerah, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah.
Materi Pokok: Pelayanan Perizinan, Pelayanan Non Perizinan, Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Jumlah Halaman: 33 HLM; Lampiran : 29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat