pelimpahan kewenangan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KEPADA
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR
ABSTRAK: |
- Menimbang
:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 dan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Walikota wajib melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan mengenakan sanksi administratif;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam melaksanakan kewenangan penerapan sanksi administratif Walikota dapat menugaskan atau melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kab/ Kota; c. bahwa untuk pengenaan sanksi administratif perlu mendelegasikan sebagian kewenangan pengenaan sanksi administratif bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar;
- Mengingat: 1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Blitar Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Walikota Blitar Nomor 64 Tahun 2016
- Materi POkok: mengatur mengenai Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
- jumlah 9 halaman
|