Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 39 Tahun 2019

Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelaksana harian pejabat struktural, pelaksana tugas pejabat struktural, kewenangan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
11 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2019
Tanggal Berlaku
11 Juni 2019
Sumber
BD.2019/No.39
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan