Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 21 Tahun 2015

TATA CARA PEMBERIAN IZIN LOKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN LOKASI
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2015
Sumber
BD 2015/NO.21
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 60 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi
Mencabut sebagian :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 40 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan