ABSTRAK: |
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, guna optimalisasi pelayanan perizinan berusaha dan nonberusaha terintegrasi secara elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar secara Online Single Submission (OSS), maka perlu mengatur tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, . Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, . Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun
2018, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018, . Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Wali kota Banjar Nomor 53 Tahun 2018.
- Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendelegasian Kewenangan, Jenis Perizinan Dan Nonperizinan, Pembinaan, Monitoring Dan Evaluasi, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
|