Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2023

Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Sasaran, Pendelegasian Wewenang, Kewajiban, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
06 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2023
Tanggal Berlaku
06 Januari 2023
Sumber
BD 2023/5
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 218 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 60 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan