Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 55 Tahun 2019

pelimpahan sebagian kewenangan wali kota kepada camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok: mengatur mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah. Ruang Lingkup Peraturan Wali Kota ini mengatur mengenai: a. Maksud dan Tujuan b. Pelaksanaan urusan; c. Kewenangan camat; d. Pembinaan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 55 Tahun 2019 tentang pelimpahan sebagian kewenangan wali kota kepada camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
02 September 2019
Tanggal Pengundangan
02 September 2019
Tanggal Berlaku
02 September 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 55
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan