materi pokok: mengatur mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah. Ruang Lingkup Peraturan Wali Kota ini mengatur mengenai: a. Maksud dan Tujuan b. Pelaksanaan urusan; c. Kewenangan camat; d. Pembinaan dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat