Dalam Peraturan Walikota ini berisi 6 (enam) Bab dan 7 (tujuh) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi ketentuan umum, maksdu dan tujuan, pendelegasian wewenang, pembinaan teknis dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat