pajak daerah - pembentukan dan pemeliharaan basis data
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 72012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah Melalui Sistem Informasi Geospasial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penetapan pajak daerah yang adil dan merata serta untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah, perlu dilakukan pembentukan dan pemeliharaan basis data pajak daerah;
b. bahwa untuk menciptakan basis data pajak daerah yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir, maka pembentukan dan pemeliharaan basis data pajak daerah perlu dilakukan melalui sistem informasi geospasial;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010;
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. penyelenggaraan Sistem Informasi Geospasial;
b. Pembentukan Basis Data;
c. Pemeliharaan Basis Data; dan
d. pengintegrasian data.
Kegiatan Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah dimaksudkan untuk menciptakan Basis Data yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir.
Tujuan Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah melalui Sistem Informasi Geospasial:
a. peningkatan kualitas pelaksanaan pemungutan pajak;
b. peningkatan kualitas pengelolaan dan administrasi pajak;
c. peningkatan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak; dan
d. terciptanya pelaksanaan pemungutan pajak yang adil.
Pendanaan Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah melalui Sistem Informasi Geospasial bersumber dari:
a. APBD; atau
b. sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
tidak ada peraturan yang di cabut atau di ubah
tidak ada peraturan yng akan di atur
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SIstem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, berkualitas dan terpadu, perlu menetapkan pedoman manajemen Kemanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan pedoman manajemen keamanan informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan standar teknis dan prosedur keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
Jumlah Halaman: 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 21 Tahun 2023
PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD 2023 (21)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki Sertifikat Elektronik, serta tuk kelancaran dan kesamaan tata cara penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik .
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Padal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 71 Tahun 2019, Peraturan BSSN No 2 Tahun 2019, Peraturan BSSN No 2 Tahun 2019, Peraturan BSSN No 10 Tahun 2019, Permenkominfo No 11 Tahun 2022, Perpres No 95 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud, ruang lingkup, penggunaan sertifikat elektronik, penerbitan dan pencabutan sertifikat elektronik, pembaruan sertifikat elektronik, tim verifikator, kewajiban pemilik sertifikat elektronik, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
Terdiri dari 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas terutama dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dan komunikasi secara cepat, tapat dan akurat; b, bahwa untuk menyelenggarakan tata kelola Pemerintah Daerah yang baik dan meningkatkan layanan publik perlu menerapkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik; c. bahwa untuk menyelaraskan arah dan kebijakan dalam pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka Peraturan Walikota Kupang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelaaksanaan dan Pengembangan e-Government di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berabasis Elektronik.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana talah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020.
Di dalam peraturan ini memuat :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Tata Kelola SPBE;
4. Manajemen SPBE;
5. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Pemantauan dan Evaluasi SPBE;
6. Penyelenggara SPBE;
7. Pemantauan dan Evaluasi;
8. Pendanaan;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 4 Tahun 2019
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2022 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ARSITEKTUR DAN PETA RENCANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2OL8-2O29
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tata kelola, keterpaduan danefisiensi sistem pemerintahan berbasis erektronik perlu disusun arsitektur dan peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik,bahwa berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (3) dan pasal 19 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan sistem pemerintah Berbasis Elektronik, arsitektur dan peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik ditetapkan oleh kepala Daerah,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Arsitektur dan peta Rencana sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pemerintah Daerah Tahun 2018 - 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,undang-undang Nomer 23 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020
Pasal 1 KETENTUAN UMUM
Pasal 2 ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASI S ELEKTRONIK
Pasal 6 Perattrran Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik perlu mewujudkan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang efektif, efisien, transparan, dan terpadu;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Kelola dan Manajemen SPBE; Penyelenggara SPBE; Pemantauan dan Evaluasi SPBE; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Jumlah Halaman: 25 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2023
ARSITEKTUR DAN PETA RENCANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2023/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memajukan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik diperlukan birokrasi pemerintah
yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta
peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif,
responsif, dan adaptif;
b. bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan birokrasi
pemerintah berbasis teknologi informasi melalui
pengintegrasian proses bisnis, data dan informasi,
infrastruktur, aplikasi, dan keamanan sistem pemerintahan
berbasis elektronik dengan menyusun arsitektur dan peta
rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa perlu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 18 Tahun 2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital
Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta
Rencana SPBE;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang
Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Pemerintah Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemeritah Daerah; Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
Jumlah Halaman: 12 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Standar/Pedoman - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 22/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya dalam pelaksanaan dan penatausahaan belanja, perlu disusun pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021.
1. Bupati adalah Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan;
2. Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas:
a. koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah;
b. koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c. koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;
d. memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD;
e. koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; danmemimpin TAPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel dan pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, perlu menyelenggarakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terpadu dan terintegrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elekronik
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2008;UU No. 14 Tahun 2008;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 61 Tahun 2010;PP No. 82 Tahun 2012;PP No. 96 Tahun 2012;Perpres No. 95 Tahun 2018;Perpres No. 39 Tahun 2019;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 59 Tahun 2020;Perda No. 12 Tahun 2016;
(1) Layanan SPBE terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan
akuntabillitas Pemerintah Daerah.
(3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di Pemerintah Daerah.
(4) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 22 Tahun 2022
PENYELENGGARMN SISTEM PEMERINTAHAN berbasis ELEKTRONIK DI lingkungan PEMERINTAH daerah KABUPATEN LEBONO
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN LEB0NG TAHUN 2022 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAH BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan
publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu dilakukan
percepatan penerapan sistem pemerintahan berbasis
elektronik di lingkungan Pcmerintah Daerah Kabupaten
Lebong;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka perlu menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1967 Nomor 19 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
2 . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Lebong di
Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndoncsia Nomor 4846} sebagaimana
telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Ondonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 215 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5357);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400)
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182)
12. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elktronik Instansi Penyelenggara Negara;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pemberntukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubayh dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasi Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
2. Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
4. Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
5. Sumber Daya Manusia Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
6. Pembinaan dan Pengawasan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
7. Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat