PENYELENGGARAAN-SISTEM-PEMERINTAHAN-BERBASIS-ELEKTRONIK
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD. 2021/No. 539
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
ABSTRAK: |
- a. bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas terutama dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dan komunikasi secara cepat, tapat dan akurat; b, bahwa untuk menyelenggarakan tata kelola Pemerintah Daerah yang baik dan meningkatkan layanan publik perlu menerapkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik; c. bahwa untuk menyelaraskan arah dan kebijakan dalam pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka Peraturan Walikota Kupang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelaaksanaan dan Pengembangan e-Government di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berabasis Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana talah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020.
- Di dalam peraturan ini memuat :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Tata Kelola SPBE;
4. Manajemen SPBE;
5. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Pemantauan dan Evaluasi SPBE;
6. Penyelenggara SPBE;
7. Pemantauan dan Evaluasi;
8. Pendanaan;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
- Peraturan Walikota Kupang Nomor 4 Tahun 2019
- 33 Halaman
|