Di dalam peraturan ini memuat : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Tata Kelola SPBE; 4. Manajemen SPBE; 5. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Pemantauan dan Evaluasi SPBE; 6. Penyelenggara SPBE; 7. Pemantauan dan Evaluasi; 8. Pendanaan; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat