Dalam peraturan ini diatur tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud, ruang lingkup, penggunaan sertifikat elektronik, penerbitan dan pencabutan sertifikat elektronik, pembaruan sertifikat elektronik, tim verifikator, kewajiban pemilik sertifikat elektronik, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat