1. Bupati adalah Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan; 2. Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas: a. koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah; b. koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; c. koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD; d. memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD; e. koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; danmemimpin TAPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat