Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1998/No.12 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1990 tentang
Peraturan Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II perlu
disesuaiakan;
b bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pasar.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan kepada umum di dalam
lingkungan pasar. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan
Dan Pembebasan;
14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Dan Pembatalan;
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kedaluwarsa;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1998.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengaturan Pasar
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Taman Kyai Langgeng yang selama ini berdasarkan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 556.1/164/02/1987 tentang Pembentukan Badan Pengelola Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali ; bahwa agar pengelolaan Taman Kyai Langgeng dapat lebih profesionaI sehingga berdaya guna dan berhasil guna maka statusnya perlu ditingkatkan menajdi perusahaan Dearah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 tanggal
7 Oktober 1981;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang status dan kedudukan, maksud, tujuan dan lapangan usaha, modal, direksi, badan pengawas, pengawasan, kepegawaian, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, anggaran dan rencana kerja perusahaan daerah, laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan, perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba perusahaan daerah, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1997.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1996
perda - perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha
1996
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.1997/No.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam usaha meningkatkan pendapatan Daerah dari pemberian Ij in Tempat
Usaha, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Nomor 4 Tahun 1989 tentang Pemberian
Ijin Tempat Usaha; bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut
di atas perlu diatur dengan Peraturan
Daerah Perubahan.
Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staats Blaad Tahun 1926 Nomor 226
sebagaimana telah diubah dengan Staats
Blaad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450 ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 ; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 ; Undans-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1987 ; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Perdagangan dan
Koperasi Nomor 92 Tahun 1979
409/KPB/V/79 ; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor
406/KPTS/Org/6/80 Tahun 1980 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 2 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 9 Tahun 1985
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1997.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang
Perusahaan Daerah Bank Pasar Perkreditan Rakyat,
Lembaga/Badan/Bank Perkreditan milik Pemerintah Daerah
bentuk hukumnya ditetapkan menjadi Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat ; bahwa perubahan bentuk hukum dan atau pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 221 /KMK. 019/1993; lnstruksl Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan dan tempat kedudukan, azas, maksud dan tujuan, tugas dan usaha, modal, pengurus dan pegawai, dana pensiun dan tunjangan hari tua, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tunjangan ganti rugi, kerjasama, pembinaan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 1997.
Peraturan Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1982 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1991 Tentang Pasar Umum, Pasar Hewan Dan Pasar Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah perlu
ditunjang dengan intensifikasi terhadap sumbersumber pendapatan daerah; bahwa ketent uan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pasar
Umum, Pasar Hewan dan Pasar Kaki Lima sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan ; bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk
merubah Peraturan Daerah tersebut huruf b di atas
yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan
Daerah perubahan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 17 ayat (1 ), (2) dan (3) dan Pasal 18 ayat (1) .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun
1991 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1995/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa Pembangunan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta merupakan bagian pembangunan Nasional yang pada hakekatnya adalah merupakan/ manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya yang merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa salah atu potensi pembangunan nasional adalah usaha sector informal tercakup didalamnya pedagang kaki lima, perlu memperoleh jaminan termasuk perlindungan, pembinaan dan pengaturan dalam melakukan usaha agar berdaya guna dn berhasil guna serta meningkatkan kesejahteraannya; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur Pedagang kaki lima di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 16 TAhun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 tahun 1982; Undang-undang Nomor 14 tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1994; Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 1994; Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tempat usaha, perijinan, pembinaan, retribusi, pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1995.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Rumah Makan
ABSTRAK:
bahwa Urusan Rumah Makan merupakan salah satu dari penyerahan sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat
I Jawa Tengah dalam bidang Kepariwisataan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen; bahwa dengan semakin berkembangnya - Usaha Rumah Makan di Kabupaten Daerah
Tingkat I I Kebumen, maka agar Usaha
Rumah Makan berjalan dengan tertib
dan teratur perlu diadakan pembinaan
dan pengendalian; bahwa untuk pelaksanaan maksud butir b tersebut di atas perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 ; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Menteri Kesehatan Republik -
Indonesia Nomor : 304/Menkes/Per/IV/
1989 ; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi Nomor KM 73/PW-105/
MPPT-85 ; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556.2/294/198 ; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/233/1990 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1987 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1989
Bentuk Usaha Dan Permodalan; Pengusahaan; Perijinan; Tata Cara Dan Syarat-Syarat Permohonan Ijin Usaha; Penggolongan Rumah Makan; Retribusi; Kewajiban; Pembinaan Dan Pengendalian; Ketentuan Pidana; Pengawasan Dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1995.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 1995 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelengaraan Pemerintahan
dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna di bidang
peningkatan pendapatan asli Daerah serta pelayanan kepada masyarakat,
sedangkan pasar merupakan wadah pertumbuhan kegiatan perekonomian,
maka perlu adanya pengaturan dan pengelolaan pasar di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung. Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor
061.1 /989/S tanggal 8 Maret 1994 Jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Jawa Tengah Nomor 061.1/010842 tanggal 4 April 1994 maka perlu
membentuk Dinas Pengelolaan Pasar dan menetapkan Organisasi dan
Tatakerjanya.
Dasar Hukum atas Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 tahun 1993
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dinas Pengelolaan Pasar dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah. Dinas Pengelolaan Pasar mempunyai tugas pokok :
a. melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang pengelolaan pasar yang
menjadi tanggung jawabnya;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kepala Daerah berdasarkan
peraturan perundang- undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1995.
12 hlm beserta Lampiran dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1994 NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 17 Tahun 1979 Tentang Pasar
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
17 Tahun 1989 tentang Pasar yang telah diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 20 November
1990 Nomor 13 Tahun 1990 Seri B Nomor 3 sebagian dari ketentuannya
sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu ditinjau
kembali. Untuk maksud tersebut diatas, perlu diatur Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 17 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pertama terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 17 Tahun 1989 tentang Pasar melibatkan penyesuaian tarif retribusi sewa tempat dan fasilitas perpasaran untuk berbagai kelas pasar, serta ketetapan pembayaran bulanan dan tahunan. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No.17 Tahun 1979 Tentang Pasae Diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1993/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pasar
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 tahun 1983 tentang Pasar dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu mengadakan perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah dimaksud, yang pengaturannya diteteapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt tahun 1957; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor 25 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasar 5 ayat (1) dan (2), Pasal 10, Pasal 15, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 26 ayat (2), (3) dan (4), Pasal 27 (1) huruf e, Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), penghapusan Pasal 34 ayat (1) huruf a, perubahan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 1993.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1983 diubah.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat