Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 1997

Pendirian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang status dan kedudukan, maksud, tujuan dan lapangan usaha, modal, direksi, badan pengawas, pengawasan, kepegawaian, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, anggaran dan rencana kerja perusahaan daerah, laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan, perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba perusahaan daerah, pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
27 Mei 1997
Tanggal Pengundangan
27 Mei 1997
Tanggal Berlaku
27 Mei 1997
Sumber
LD.1997/No.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan