Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1998

Retribusi Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan kepada umum di dalam lingkungan pasar. Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Obyek Dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Struktur Dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; 13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan; 14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan; 15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 16. Kedaluwarsa; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penyidikan; 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
15 Juli 1998
Tanggal Pengundangan
23 Desember 1998
Tanggal Berlaku
23 Desember 1998
Sumber
LD.1998/No.12 Seri A
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 89 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengaturan Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan